NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah yang dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri menekankan pentingnya validitas data penerima program iuran sampah gratis serta kepastian jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah di setiap wilayah.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Makassar tersebut menilai persoalan pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan teknis pengangkutan, tetapi juga membutuhkan keseragaman data hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap Kecamatan paling penting,” ujar Munafri, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Munafri didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman, serta seluruh camat.
Menurut Munafri, masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat wilayah mengenai penerima manfaat iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga aturan baru yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Makassar.
Ia meminta para camat tidak hanya mengandalkan data administratif, termasuk data pelanggan listrik, dalam melakukan pendataan.
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri.
Menurut Munafri, penggunaan data yang tidak seragam berpotensi menimbulkan selisih antara jumlah penerima yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.
Karena itu, camat bersama lurah diminta melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah untuk memastikan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan fasilitas iuran sampah gratis.
“Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu memaparkan besarnya beban subsidi yang ditanggung pemerintah melalui kebijakan iuran sampah gratis.
Saat ini, sekitar 63 ribu kepala keluarga disebut telah menerima manfaat iuran sampah gratis.
Jika dikalkulasikan dengan nilai iuran, pemerintah memberikan subsidi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat.
Namun, manfaat program tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Munafri mengakui sosialisasi kebijakan iuran sampah gratis masih belum seragam.
Bahkan, camat dan lurah dinilai belum memiliki data yang cukup untuk menjelaskan secara rinci kepada masyarakat mengenai siapa yang mendapatkan fasilitas gratis dan siapa yang tetap dikenakan tarif.
“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.
Menurut dia, pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mampu menjawab setiap pertanyaan masyarakat berdasarkan data yang valid, bukan sekadar mengikuti isu yang berkembang.
“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegasnya.
Diketahui, skema tarif iuran sampah diterapkan berdasarkan daya listrik rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2025 hingga 2026, pelanggan R1/450 VA mendapatkan pembebasan iuran. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu per bulan kini menjadi gratis.
Begitu pula pelanggan R1/900 VA subsidi yang sebelumnya dikenakan iuran Rp16 ribu per bulan, kini tidak lagi membayar iuran sampah.
Sementara itu, pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan.
Untuk pelanggan R1/1.300 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.
Munafri menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan penambahan penerima iuran sampah gratis berdasarkan jumlah rumah dan ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut harus dipahami secara utuh oleh aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi kepada masyarakat.
“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.
“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” tambah mantan CEO PSM tersebut.
Selain persoalan data, Munafri memberikan penekanan khusus terhadap pengaturan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.
Ia meminta seluruh camat berkoordinasi dengan lurah dan petugas kebersihan untuk menetapkan waktu yang jelas bagi masyarakat membuang sampah dari rumah serta jadwal petugas melakukan pengangkutan.
Menurutnya, jadwal tersebut harus disepakati dan diterapkan secara konsisten di setiap wilayah.
“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” tegasnya.
Selama ini, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah waktu masyarakat membuang sampah yang tidak bersamaan dengan jadwal pengangkutan.
Akibatnya, setelah petugas membersihkan suatu kawasan, sampah kembali bermunculan ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat.
Kondisi tersebut menyebabkan titik-titik yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.
Munafri juga mengingatkan, perbedaan waktu antara pembuangan dan pengangkutan harus segera diatasi melalui sistem yang jelas.
Camat dan lurah diminta tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi memastikan jadwal tersebut benar-benar dipahami masyarakat dan diterapkan oleh petugas di lapangan.
“Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut,” katanya.
Munafri menegaskan, pengelolaan sampah tidak boleh hanya dilihat dari persoalan pengangkutan semata.
Pemerintah Kota Makassar harus mengetahui seluruh rangkaian persoalan, mulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah, jadwal pembuangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengelolaan di tempat pembuangan akhir.
“Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh camat menjadikan validasi data penerima iuran sampah gratis dan kepastian jadwal pengelolaan sampah sebagai pekerjaan prioritas.
Menurut Munafri, data yang akurat akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan subsidi, memperluas cakupan penerima manfaat, menyusun kebutuhan armada dan petugas, sekaligus membangun komunikasi publik yang tepat.
“Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” pungkasnya. (*)





