NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya pengamanan dan penyelamatan aset daerah. Dalam proses tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar terkait penyelamatan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang tersebar di 18 perumahan.
Penyerahan dokumen aset dilakukan secara resmi oleh Kejari Makassar kepada Pemerintah Kota Makassar. Berdasarkan data yang diserahkan, total nilai aset PSU yang berhasil diselamatkan mencapai Rp578.680.410.000 atau sekitar Rp578,68 miliar.
Aset tersebut tersebar di 18 lokasi perumahan di wilayah Kota Makassar. Salah satu lokasi yang tercantum dalam data kegiatan yakni Perumahan Villa Toddopuli Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh Bidang Datun Kejari Makassar di bawah koordinasi Kasi Datun Kejari Makassar, Mirdad Danial, S.H., M.H. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset pemerintah daerah tercatat secara baik, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Penyelamatan aset PSU juga diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola aset daerah. Selain itu, langkah tersebut menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dapat muncul di kemudian hari terkait pengelolaan PSU di kawasan perumahan.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Makassar dan Pemerintah Kota Makassar menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah agar tetap memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.





