NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., memimpin Apel Pagi Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2026 sebagai Pembina Apel mewakili Wali Kota Makassar, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 2, Makassar.
Dalam arahannya, Sri Susilawati mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Apel pagi yang diikuti jajaran aparatur Pemerintah Kota Makassar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, menyampaikan arahan, dan meningkatkan semangat kerja seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pemerintahan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.
Selain menekankan kedisiplinan, Sri Susilawati mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, pengamanan aset daerah membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah agar setiap bidang tanah milik pemerintah memiliki kejelasan status hukum serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa tanah milik pemerintah merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, diamankan, dan dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, upaya pengamanan aset tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah yang memiliki, menggunakan, atau mengelola aset tanah milik pemerintah.
“Aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar merupakan kekayaan daerah yang harus kita jaga dan amankan bersama. Oleh karena itu, percepatan pensertifikatan aset perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sri Susilawati.
Menurutnya, sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk memperkuat administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. Kelengkapan dokumen dan ketertiban administrasi menjadi faktor penting dalam melindungi aset daerah serta meminimalkan risiko permasalahan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi, diperlukan pendataan yang akurat, penelusuran dokumen kepemilikan, serta koordinasi berkelanjutan antara Dinas Pertanahan dan perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi aset yang belum bersertifikat, melengkapi dokumen administrasi, dan menindaklanjuti proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sri Susilawati juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Koordinasi yang efektif dinilai penting untuk memastikan proses pendataan, pengamanan fisik, dan sertifikasi aset tanah pemerintah berjalan secara terarah, efisien, dan berkelanjutan.
“Saya mengharapkan adanya koordinasi dan sinergi yang kuat antara seluruh perangkat daerah dengan Dinas Pertanahan agar pendataan, pengamanan, dan pensertifikatan aset tanah pemerintah dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, pengelolaan aset tanah yang tertib dan memiliki kepastian hukum diharapkan dapat mendukung kelancaran berbagai program pembangunan di Kota Makassar. Aset pemerintah yang terdata dengan baik dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan fasilitas pelayanan publik, penataan kawasan, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengamanan aset daerah juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan proaktif dalam menyediakan data, melengkapi dokumen pendukung, serta menindaklanjuti kebutuhan administrasi pertanahan secara tepat waktu.
Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Kota Makassar yang membidangi Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah bertugas sebagai Pemimpin Apel. Keterlibatan jajaran Dinas Pertanahan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga aset milik daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar terus mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, peningkatan ketertiban administrasi pertanahan, dan percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, meminimalkan potensi sengketa, serta memastikan kekayaan Pemerintah Kota Makassar dikelola secara tertib, aman, dan optimal untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






