Pemkot Makassar Gencarkan Edukasi PP TUNAS, Roem: Bangun Ruang Digital Aman dengan Gerakan Tunggu Anak Siap

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial pada usia yang tepat serta telah siap secara mental dan psikologis.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat RT/RW, sosialisasi dilakukan secara masif di sekolah, lingkungan keluarga, hingga wilayah kepulauan.

Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial.

Menurut Roem, PP TUNAS merupakan kebijakan nasional yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi sekaligus menyaring akses media sosial bagi anak demi melindungi mereka dari konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi, hingga risiko gangguan kesehatan mental.

Roem menjelaskan, sejak awal 2026 Diskominfo Makassar aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat. Edukasi tidak hanya menyasar sekolah di wilayah daratan, tetapi juga sekolah di kawasan kepulauan agar seluruh masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

“Ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tuturnya.

“Bahkan dua pekan lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS,” lanjut Roem.

Ia menjelaskan bahwa semangat utama PP TUNAS adalah kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong anak menggunakan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Menurutnya, anak di bawah usia tertentu belum diperkenankan mengakses sejumlah platform media sosial karena belum memiliki kesiapan dalam menyaring informasi maupun menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

PP TUNAS, kata Roem, bukan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan membatasi akses media sosial hingga mereka benar-benar siap.

“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” jelasnya.

Roem menambahkan, berbagai platform digital internasional juga telah menerapkan pembatasan usia sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar mengambil peran melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan tersebut sekaligus mendukung implementasinya.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Makassar tidak bekerja sendiri. Sosialisasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Kolaborasi tersebut menyasar peserta didik, guru, hingga orang tua agar pengawasan penggunaan gawai dan media sosial tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga dimulai dari rumah.

“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah. Peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Roem menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembatasan akses media sosial sepenuhnya menjadi kewenangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat.

Platform tersebut melakukan verifikasi usia, pembatasan akses sesuai ketentuan, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator edukasi dan peningkatan literasi digital kepada masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital. Tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” sambung Roem.

Ia menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital tetap dibutuhkan anak untuk kegiatan positif, seperti pembelajaran maupun komunikasi dengan orang tua melalui aplikasi yang aman.

Karena itu, PP TUNAS tidak bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan membangun budaya berinternet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahapan usia anak.

Roem berharap edukasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman orang tua mengenai platform digital yang layak diakses anak sesuai usia, sekaligus mendorong pendampingan penggunaan perangkat digital secara bijaksana.

Dengan demikian, implementasi PP TUNAS diharapkan berjalan optimal sehingga tujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dapat terwujud.

“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” harap Roem.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Diskominfo juga terus memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat.

Salah satunya dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri dalam program literasi keamanan informasi yang menyasar sekolah, kecamatan, hingga masyarakat umum.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan siber, hingga penyebaran paham radikal melalui media digital.

Roem mengungkapkan Diskominfo Makassar memiliki sejumlah program literasi digital yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga aspek keamanan informasi.

“Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki beberapa kegiatan, termasuk literasi keamanan informasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat luas sehingga kami menggandeng Densus 88,” ungkap Roem.

“Densus 88 memiliki arah yang sama dalam proses pembinaan dan pencegahan di ruang digital,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah sekolah serta kantor kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.

Menurut Roem, berdasarkan pemetaan Densus 88, terdapat ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun menyebarkan paham yang dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda.

“Karena itu, ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui edukasi dan peningkatan literasi digital,” terangnya.

Roem menegaskan kolaborasi antara Diskominfo dan Densus 88 bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap teknologi, melainkan memberikan pemahaman agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai ancaman di dunia digital.

Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di internet yang juga diiringi meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber.

“Kami berharap pola kolaborasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat terkait literasi digital, termasuk literasi keamanan. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan persoalan keamanan digital,” imbuh Roem.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui kolaborasi antara Diskominfo dan Densus 88, kami berharap ruang digital menjadi lebih aman untuk semua, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kota Makassar,” tutup Roem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *