NavogasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memilah sampah dari sumbernya sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Melalui kampanye edukasi di media sosial, DPP mengajak seluruh warga untuk membiasakan memilah sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dalam materi sosialisasi tersebut, DPP Makassar menegaskan bahwa hanya sampah yang telah dipilah sesuai jenisnya yang akan diangkut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memisahkan sampah ke dalam empat kategori, yaitu organik, anorganik, kertas, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
DPP Makassar menilai kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar terhadap pengelolaan lingkungan. Selain mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sampah organik juga dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan sebagai media pendukung kegiatan urban farming yang terus dikembangkan di Kota Makassar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan. Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri di tingkat rumah tangga, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi dan mendukung konsep ekonomi sirkular.
Melalui gerakan ini, DPP Makassar mengajak seluruh masyarakat menjadikan kegiatan memilah sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Selain menjaga kebersihan lingkungan, langkah tersebut juga mendukung ketahanan pangan melalui pemanfaatan kompos untuk budidaya tanaman dan pengembangan urban farming.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Makassar diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, serta menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.





