NavigasiKreatif.com, MAKASSAR, 31 AGUSTUS 2026 — Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakatau Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026) pukul 13.00 WITA.
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian jawaban dan/atau tanggapan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kehadiran Kepala Dinas Pertanahan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pengelolaan aset daerah, khususnya aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Makassar. Pembahasan perubahan regulasi diharapkan dapat mendukung sistem pengelolaan, pencatatan, pemanfaatan, serta pengamanan aset daerah yang semakin tertib dan terintegrasi.
Penguatan regulasi pengelolaan BMD juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola aset pemerintah daerah. Dengan regulasi yang lebih adaptif, pengelolaan aset tanah diharapkan semakin memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan, pemikiran, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.





