NavigasiKreatif.com, MAKASSAR, 31 AGUSTUS 2026 – Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar memperkuat kepatuhan terhadap regulasi melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perkembangan Pendampingan Hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Aulia Arsyad, S.STP., M.Si., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat eselon III dan IV lingkup DP2 Kota Makassar, di antaranya Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Kepala Bidang Pertanian, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kasubag Kepegawaian DP2 Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Aulia Arsyad menyampaikan bahwa pendampingan hukum dari Kejari Makassar memiliki peran penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan DP2 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan tersebut dinilai semakin penting mengingat DP2 menangani sejumlah sektor strategis, mulai dari perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan, hingga pengembangan Urban Farming di Kota Makassar.
“Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, administrasi, hingga pelaksanaan di lapangan harus memiliki dasar dan dokumen yang jelas,” ujar Aulia.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada DP2 Kota Makassar. Pendampingan tersebut meliputi pemberian pendapat hukum atau legal opinion, bantuan hukum atau legal assistance, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Rapat monev juga membahas perkembangan dan tindak lanjut atas hasil pendampingan hukum sebelumnya. Sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya tertib administrasi aset, kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta kelengkapan dokumen perencanaan dan pelaksanaan program.
Melalui sinergi antara DP2 Makassar dan Kejari Makassar, pelaksanaan program di sektor perikanan, pertanian, peternakan, dan Urban Farming diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian dari sisi hukum.
“Melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan ini, kami ingin memastikan seluruh program DP2 terlaksana secara tertib, taat aturan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Makassar,” tutup Aulia.
Penguatan pendampingan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung visi Makassar Mulia, khususnya melalui penguatan sektor pangan dan pemberdayaan masyarakat.





