NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan sertipikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pengelolaan aset pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sertipikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan aset daerah memiliki status hukum yang jelas. Selain memberikan kepastian kepemilikan, proses tersebut juga dapat memperkuat perlindungan aset dari potensi sengketa dan risiko kerugian negara.
Aset daerah yang telah memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan. Dengan demikian, keberadaan aset pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat.
Percepatan sertipikasi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset daerah agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi lintas lembaga diharapkan dapat mempercepat proses tersebut sekaligus memastikan aset pemerintah tetap terlindungi.






