NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat penataan infrastruktur telekomunikasi melalui penyusunan regulasi mengenai penyelenggaraan saluran serat optik bawah tanah bersama.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H., menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah Bersama Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar dan dihadiri Kepala Diskominfo Kota Makassar bersama jajaran perangkat daerah serta pihak terkait.
Pembahasan Ranperwal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menghadirkan landasan hukum yang jelas dalam penataan infrastruktur telekomunikasi, sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, aman, terintegrasi, sekaligus mendukung estetika lingkungan perkotaan.
Selama ini, pembangunan infrastruktur dan saluran serat optik bawah tanah masih banyak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha telekomunikasi. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penataan serta pemanfaatan ruang bawah tanah di kawasan perkotaan.
Melalui Ranperwal tersebut, Pemerintah Kota Makassar mendorong penerapan skema penyelenggaraan saluran serat optik secara bersama atau communal ducting yang terintegrasi. Skema ini diharapkan menjadi solusi untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha telekomunikasi, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang bawah tanah, meminimalkan dampak pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan, serta menjaga keamanan dan keindahan tata kota Makassar.
Kehadiran Bagian Hukum Setda Kota Makassar dalam pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan substansi Ranperwal disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan saluran serat optik bersama di Kota Makassar.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi dapat semakin tertata dan terintegrasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perkotaan untuk mendukung terwujudnya Kota Makassar yang modern, aman, nyaman, dan berkelanjutan.






