Dinas Pertanahan Makassar Ikuti Pembahasan Lanjutan P-PPAS 2026 Bersama Banggar DPRD

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar yang membahas lanjutan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa, 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Dinas Pertanahan Kota Makassar diwakili Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Emil Yudiyanto Tadjjuddin, SE., M.Si., bersama Kepala Bidang I, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Bidang II yang membidangi Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah.

Kehadiran jajaran Dinas Pertanahan dalam rapat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar dalam pembahasan perencanaan serta penganggaran daerah.

Pembahasan rapat berfokus pada lanjutan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. Agenda ini berkaitan dengan penyesuaian prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Melalui forum Badan Anggaran, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan pembahasan terhadap rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara sesuai kebutuhan program pembangunan daerah.

Dinas Pertanahan Kota Makassar turut mengikuti pembahasan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, terutama dalam mendukung perencanaan program dan kegiatan pada bidang pertanahan.

Pembahasan P-PPAS menjadi bagian dari proses penyelarasan antara kebutuhan program, prioritas pembangunan, serta kemampuan anggaran daerah. Dengan demikian, program yang direncanakan dapat disusun secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara perangkat daerah dan DPRD juga menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Pemerintah Kota Makassar pada Tahun Anggaran 2026 secara efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *