Dinas Pertanahan Makassar Perkuat Pengamanan Aset Tanah di SDI Barombong III

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan konsolidasi tanah sekaligus memasang papan bicara aset tanah di SDI Barombong III, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Jumat, 25 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga, mengendalikan, dan mengamankan aset tanah milik daerah.

Bacaan Lainnya

Pemasangan papan bicara dilakukan untuk mempertegas status kepemilikan aset tanah sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Langkah pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor 594.14/1979/ST.DISTAN/IX/2026 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, jajaran Dinas Pertanahan menerjunkan tim ke lokasi mulai pukul 07.00 WITA.

Tim melakukan penandaan dan pemasangan papan bicara aset di lingkungan SDI Barombong III sebagai bagian dari langkah pengamanan aset daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar terus mendorong kejelasan status dan pengamanan fisik lahan sekolah serta aset daerah di wilayah Kecamatan Tamalate.

Pengamanan aset ini diharapkan dapat mengantisipasi dan mencegah potensi sengketa maupun penyerobotan lahan di kemudian hari.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola serta perlindungan terhadap aset tanah milik daerah agar tetap terjaga dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *