Dinas Pertanahan Makassar Perkuat Kepastian Hukum Aset dalam Penyelesaian PKS Terminal Daya

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan penyelesaian persoalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Terminal Regional Daya dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, kawasan BTP, Makassar, Senin (5/10/2026).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., turut menghadiri rapat strategis tersebut. Kehadirannya bertujuan memberikan masukan teknis sekaligus memastikan bahwa pemetaan dan penelusuran legalitas lahan Terminal Regional Daya didasarkan pada data aset daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

 

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar ini juga dihadiri oleh Inspektur Kota Makassar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, serta Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro.

Kehadiran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Kepala Dinas Pertanahan Sri Susilawati, menjadi bagian penting dalam penyusunan asersi atau pernyataan formal mengenai data dan kondisi aset yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian batas lahan, kelengkapan dokumen legalitas tanah, serta status peruntukan aset di kawasan Terminal Regional Daya menjadi aspek penting dalam proses evaluasi dan penyusunan rekomendasi pendampingan oleh BPKP.

“Pendampingan dari BPKP Sulsel sangat penting agar setiap opsi penyelesaian PKS ini memiliki landasan hukum dan legalitas aset yang kuat. Sinergi lintas OPD, termasuk Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, dan BPKAD, diperlukan untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban Pemerintah Kota Makassar terlindungi serta prosesnya berjalan secara transparan,” demikian disampaikan perwakilan Pemerintah Kota Makassar dalam kegiatan tersebut.

Melalui koordinasi ini, BPKP memberikan arahan teknis terkait evaluasi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kerja sama. Hasil perumusan asersi bersama diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelesaian PKS Terminal Regional Daya secara legal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, pengelolaan terminal diharapkan dapat terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *