NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan pengadaan tanah yang tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, dalam kegiatan exit meeting pendampingan hukum pengadaan tanah Barombong di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sri Susilawati didampingi Kepala Bidang I, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H. Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi antara Dinas Pertanahan Kota Makassar dan Kejari Makassar untuk membahas hasil pendampingan hukum sekaligus mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah Barombong.
Kegiatan exit meeting menjadi tahapan penting untuk meninjau pelaksanaan pendampingan hukum yang telah dilakukan. Pembahasan mencakup aspek administrasi, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian tahapan pengadaan tanah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap tindak lanjut.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah, kepastian status dan legalitas tanah menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian. Setiap tahapan perlu didukung dokumen yang memadai serta proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dapat memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendampingan hukum dari Kejari Makassar juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. Melalui koordinasi tersebut, berbagai catatan terkait proses pengadaan tanah dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hasil pembahasan dalam exit meeting diharapkan dapat menjadi acuan bagi Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk menindaklanjuti proses pengadaan tanah Barombong sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Setiap catatan serta rekomendasi yang diberikan perlu dicermati agar langkah selanjutnya dapat dilaksanakan secara terarah, tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain mengevaluasi aspek administrasi dan hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Dinas Pertanahan Kota Makassar dan Kejari Makassar. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai tahapan pengadaan tanah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengadaan tanah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, prosesnya memerlukan perencanaan yang baik, ketelitian dalam pengelolaan dokumen, serta kepastian hukum pada setiap tahapan. Penguatan koordinasi dan pendampingan hukum diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjalankan proses tersebut secara lebih terukur dan bertanggung jawab.
Kehadiran jajaran Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam kegiatan ini mencerminkan pentingnya penerapan tata kelola pengadaan tanah yang mengutamakan ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum. Evaluasi melalui exit meeting diharapkan menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Ke depan, koordinasi antara Dinas Pertanahan Kota Makassar dan Kejari Makassar diharapkan terus diperkuat guna mendukung penyelenggaraan urusan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah tersebut, tindak lanjut pengadaan tanah Barombong diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.






