avigasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Makassar. Upaya tersebut dilakukan melalui peninjauan langsung terhadap objek lahan di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini merupakan bagian dari Subkegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi fisik objek lahan sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, pemilik lahan, dan instansi terkait.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pertanahan Kota Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, pemilik lahan, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), serta aparatur pemerintah setempat dari Kelurahan Parangloe dan Kecamatan Tamalanrea.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah. Melalui koordinasi langsung di lokasi, setiap pihak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi objek lahan serta perkembangan tahapan pengadaan tanah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam peninjauan tersebut, tim Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama instansi terkait mencermati kondisi fisik lahan yang menjadi objek pengadaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan sekaligus mendukung kesesuaian antara objek lahan dan kebutuhan pembangunan Rupbasan.
Selain pemeriksaan fisik, komunikasi dengan pemilik lahan juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Dialog dan koordinasi diperlukan untuk membangun pemahaman bersama mengenai tahapan pengadaan tanah, termasuk proses penyelesaian persoalan ganti kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah memerlukan persiapan dan penanganan yang cermat. Tahapan tersebut mencakup identifikasi objek lahan, pemeriksaan dokumen pendukung, koordinasi antarinstansi, serta penyelesaian hak-hak pihak yang terdampak. Dengan demikian, peninjauan lapangan menjadi salah satu langkah pendukung untuk mewujudkan tertib administrasi, kejelasan objek pengadaan, dan kelancaran proses selanjutnya.
Dinas Pertanahan Kota Makassar terus mendorong pelaksanaan pengadaan tanah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur serta membuka ruang penyelesaian permasalahan melalui koordinasi dan musyawarah.
Keterlibatan perwakilan Kejaksaan Negeri dan BPN Kota Makassar turut memperkuat sinergi lintas sektor dalam proses pengadaan tanah. Koordinasi ini diharapkan dapat mendukung penanganan aspek administrasi, pertanahan, dan hukum sesuai tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara merupakan bagian dari penyediaan sarana pendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Oleh karena itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas tersebut perlu dilaksanakan secara cermat, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
Melalui peninjauan langsung ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pengadaan tanah yang tertib, terukur, dan terkoordinasi. Pemeriksaan objek lahan serta keterlibatan para pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan mendukung penyelesaian setiap tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Ke depan, koordinasi antara Dinas Pertanahan Kota Makassar, BPN, Kejaksaan Negeri, pemerintah kewilayahan, dan pemilik lahan diharapkan terus terjaga. Komunikasi yang efektif serta pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pengadaan tanah untuk pembangunan Rupbasan Kota Makassar.
Dinas Pertanahan Kota Makassar berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung pengadaan tanah bagi pembangunan daerah dengan memperhatikan aspek legalitas, tertib administrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.






