Dinas Pertanahan Makassar Periksa Dokumen Lahan Rupbasan, Sri Susilawati Prioritaskan Kepastian Hukum

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus memperkuat upaya memastikan kejelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Verifikasi dan Pemeriksaan Awal Dokumen Kepemilikan/Penguasaan Tanah untuk rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 WITA, di Ruang Rapat Tim Ahli Hukum Wali Kota Makassar, Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar. Pertemuan ini menjadi bagian dari tahapan awal pengadaan tanah yang membutuhkan ketelitian administrasi, kejelasan informasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang memiliki atau menguasai lahan terkait.

Bacaan Lainnya

Verifikasi dan pemeriksaan dokumen dilaksanakan untuk memperoleh data serta informasi awal mengenai status kepemilikan atau penguasaan tanah yang direncanakan untuk pembangunan Rupbasan. Data tersebut menjadi bahan pendukung dalam proses pengadaan tanah, sekaligus membantu mengidentifikasi kelengkapan administrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan awal memiliki peran penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara tertib dan terarah. Kejelasan status tanah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian informasi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sejak tahap awal. Dengan pemeriksaan yang cermat, proses selanjutnya diharapkan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga mencerminkan dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap penyediaan sarana yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum. Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara diharapkan dapat mendukung tersedianya fasilitas penyimpanan benda sitaan negara sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri para pemilik lahan terdampak, Lurah Parangloe, Camat Tamalanrea, Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, Kepala Bidang I Dinas Pertanahan Kota Makassar, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar. Kehadiran para pihak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menghimpun informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan awal dokumen tanah.

Keterlibatan pemilik lahan menjadi unsur penting dalam proses tersebut karena informasi dan dokumen yang mereka miliki dapat menjadi bahan pemeriksaan awal. Sementara itu, unsur pemerintah kewilayahan diharapkan dapat mendukung penyediaan keterangan administratif sesuai dengan data dan kondisi yang diketahui di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, kehadiran Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar dan perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar memperkuat koordinasi lintas instansi. Sinergi ini diperlukan agar proses pemeriksaan awal memperhatikan aspek administrasi dan hukum serta berjalan sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., menyampaikan bahwa verifikasi awal dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah merupakan langkah penting untuk mendapatkan gambaran awal mengenai status lahan yang menjadi bagian dari rencana pengadaan tanah.

Menurutnya, pengumpulan data dan informasi sejak tahap awal diperlukan sebagai dasar pendukung bagi proses selanjutnya. Pemeriksaan dokumen juga membantu mengidentifikasi informasi yang masih perlu ditelusuri, sehingga tahapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi awal mengenai status kepemilikan/penguasaan tanah sebagai bahan pendukung proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sri Susilawati.

Ia menegaskan bahwa ketelitian dalam memeriksa dokumen dan menghimpun informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses pengadaan tanah yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi antara perangkat daerah, instansi terkait, aparat kewilayahan, dan pemilik lahan perlu terus diperkuat agar data yang diperlukan dapat dihimpun secara lengkap dan akurat.

Selain kelengkapan administrasi, komunikasi yang terbuka dengan masyarakat juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Penyampaian informasi yang jelas dan pemeriksaan dokumen secara cermat diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait memahami tujuan serta tahapan awal pengadaan tanah untuk pembangunan Rupbasan.

Dinas Pertanahan Kota Makassar terus mendorong agar setiap tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penerapan prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap proses memiliki dasar yang jelas serta dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Melalui kegiatan verifikasi dan pemeriksaan awal ini, Pemerintah Kota Makassar berharap proses pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dapat berjalan secara terarah dan sesuai prosedur. Koordinasi sejak tahap awal diharapkan mendukung kelancaran proses berikutnya sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *