NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang baliho maupun media promosi yang melanggar ketentuan pada pohon. Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan reklame secara sembarangan juga berpotensi merusak tanaman dan mengganggu upaya pelestarian lingkungan perkotaan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @pemkot.makassar pada 12 Oktober 2026. Dalam unggahan bertajuk “Pohon Bukan Tempat Ta’ Pasang Baliho Ilegal!”, Pemkot Makassar mengajak masyarakat untuk lebih tertib memasang media promosi sekaligus menjaga keberadaan ruang hijau di wilayah kota.
Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang melarang pemasangan reklame pada pohon. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kelestarian lingkungan di Kota Makassar.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, pemerintah juga mendorong penertiban pemasangan baliho ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pohon dan fasilitas lingkungan perkotaan harus dijaga bersama, bukan dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan promosi.
Pemasangan baliho pada pohon terkadang dianggap sebagai cara praktis untuk menarik perhatian masyarakat karena lokasinya berada di tepi jalan dan mudah terlihat oleh pengguna jalan. Namun, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan tanpa memperhatikan kelestarian tanaman dan ketentuan yang berlaku.
Pohon merupakan bagian penting dari ekosistem perkotaan. Keberadaannya memberikan keteduhan, membantu menyerap karbon dioksida, mendukung kualitas lingkungan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di ruang terbuka.
Karena itu, melindungi pohon dari pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu langkah untuk mempertahankan fungsi ekologisnya. Pohon yang tumbuh dan terawat dengan baik dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekaligus membantu menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.
Selain mengganggu tampilan kota, pemasangan baliho menggunakan paku, kawat, atau bahan pengikat tertentu juga berpotensi melukai batang pohon apabila dilakukan secara tidak tepat. Kerusakan pada batang dapat mengganggu kondisi tanaman, bergantung pada metode pemasangan dan kondisi pohon.
Di sisi lain, media promosi yang dipasang tanpa memperhatikan aturan dapat membuat kawasan jalan terlihat semrawut. Kondisi tersebut mengurangi kenyamanan visual dan dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menata ruang publik agar lebih bersih, rapi, dan teratur.
Oleh karena itu, pemasangan media promosi perlu memperhatikan lokasi, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, maupun pihak lain yang ingin memasang reklame diharapkan menggunakan sarana promosi yang sesuai aturan dan tidak menjadikan pohon sebagai tempat pemasangan secara sembarangan.
DLH Makassar Ajak Masyarakat Jaga Ruang Hijau
Pemerintah Kota Makassar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung penertiban reklame ilegal. Upaya mewujudkan kota yang bersih dan tertata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian warga, pelaku usaha, dan seluruh pihak yang memanfaatkan ruang publik.
Kesadaran untuk tidak memasang baliho ilegal pada pohon merupakan salah satu bentuk kepedulian sederhana yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan. Masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut dengan memilih lokasi promosi yang sesuai ketentuan serta melaporkan pemasangan reklame yang diduga melanggar aturan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Pelaku usaha juga diharapkan memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan promosi. Penyampaian informasi kepada masyarakat tetap dapat dilakukan melalui berbagai media tanpa harus mengorbankan kelestarian pohon dan keindahan ruang terbuka.
Penataan reklame yang tertib dapat membantu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman. Ruang publik yang bebas dari pemasangan media promosi secara sembarangan juga memberikan kesan lebih rapi bagi masyarakat maupun pengunjung yang beraktivitas di Kota Makassar.
Selain penertiban, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar larangan pemasangan reklame pada pohon dapat dipahami dan dipatuhi secara luas. Sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Pohon dan Ruang Hijau Harus Tetap Terjaga
Keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain memberikan keteduhan, pepohonan membantu menyerap karbon dioksida dan mendukung kualitas udara, sekaligus mengurangi paparan panas di kawasan yang padat aktivitas.
Ruang hijau juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang nyaman untuk ditinggali. Karena itu, perlindungan terhadap pohon perlu dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk mencegah penggunaan batang pohon sebagai tempat pemasangan baliho atau reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Penataan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan penghijauan dan penanaman pohon. Pohon yang telah tumbuh juga perlu dirawat dan dilindungi agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Kepatuhan terhadap aturan pemasangan media promosi menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan perkotaan. Setiap pihak perlu memahami bahwa penggunaan ruang publik harus mempertimbangkan kepentingan bersama, termasuk ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian alam.
Pemerintah Kota Makassar melalui DLH terus mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Dukungan warga terhadap penertiban reklame ilegal diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan pohon, penataan ruang publik, dan penciptaan lingkungan perkotaan yang lebih baik.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga wajah kota bukan hanya tugas pemerintah. Kebiasaan sederhana, seperti tidak memasang baliho pada pohon dan menaati ketentuan pemasangan reklame, merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan setiap orang.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, Kota Makassar diharapkan memiliki ruang publik yang lebih tertib, pepohonan yang tetap terjaga, serta lingkungan yang semakin nyaman bagi seluruh warga.
Pemkot Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan menggunakan media promosi secara bertanggung jawab. Ruang hijau harus tetap terjaga, pohon harus dibiarkan tumbuh dengan baik, dan lingkungan kota perlu dirawat demi kenyamanan bersama.






