Disdik Makassar Ubah Skema Jalur Prestasi SPMB 2026, Nilai TKA Kini Digabung dengan Rapor

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengubah skema seleksi pada Jalur Prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP.

Perubahan tersebut diumumkan melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Dalam skema terbaru, Jalur Prestasi tidak lagi hanya mengandalkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kini, penilaian seleksi dilakukan melalui akumulasi nilai gabungan antara TKA dan nilai rapor.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih adil, objektif, dan komprehensif.

“Awalnya seleksi Jalur Prestasi hanya berbasis nilai TKA, tetapi sekarang dikombinasikan dengan nilai rapor agar penilaian lebih komprehensif,” ujar Achi, Rabu (3/6/2026).

Ia menyebut perubahan tersebut tetap mengacu pada regulasi nasional terkait pelaksanaan SPMB 2026.

Di tingkat nasional, pemerintah mulai mendorong penggunaan nilai TKA sebagai salah satu instrumen seleksi Jalur Prestasi.

Namun, sejumlah daerah tetap memadukan nilai TKA dengan nilai rapor untuk menjaga keseimbangan penilaian akademik peserta didik.

“Harapannya, Jalur Prestasi benar-benar memberi ruang bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik maupun nonakademik yang baik,” jelasnya.

Jalur Prestasi hanya berlaku bagi calon peserta didik jenjang SMP.

Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Seleksi akademik menggunakan akumulasi nilai TKA dan nilai rapor.

Sementara itu, seleksi nonakademik menggunakan sertifikat prestasi dari berbagai perlombaan atau kejuaraan resmi.

Prestasi yang diakui meliputi tingkat internasional, nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Disdik Makassar juga menegaskan bahwa organisasi penyelenggara kejuaraan harus berada di bawah naungan lembaga resmi, seperti KONI maupun KORMI.

Selain itu, sertifikat prestasi yang digunakan harus diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Peserta hanya diperbolehkan menggunakan satu sertifikat dengan nilai tertinggi sebagai dasar penilaian.

Calon peserta didik yang dinyatakan lolos melalui Jalur Prestasi juga wajib menunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi.

“Ada penyesuaian teknis agar sistem seleksi lebih transparan dan mampu mengakomodasi kemampuan akademik siswa secara menyeluruh,” kata Achi.

Tahapan awal SPMB diawali dengan simulasi pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 12–21 Mei 2026.

Selanjutnya, pendaftaran akun dibuka pada 8–13 Juni 2026.

Pada tahap ini, calon peserta didik wajib membuat akun sebagai syarat mengikuti seleksi SPMB.

Pendaftaran Jalur Non-Domisili berlangsung pada 15–17 Juni 2026.

Jalur tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang mendaftar di luar wilayah domisili yang telah ditetapkan.

Hasil seleksi Jalur Non-Domisili diumumkan pada 18 Juni 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.

Setelah tahapan tersebut selesai, pendaftaran Jalur Domisili dibuka pada 22–26 Juni 2026.

Jalur Domisili merupakan jalur utama yang berbasis wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

Pengumuman hasil seleksi Jalur Domisili disampaikan pada 27 Juni 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos kembali diwajibkan mengikuti pendaftaran ulang serta proses verifikasi dan validasi pada 28–30 Juni 2026. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *