NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mendorong masyarakat mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah dengan memulai pemilahan dari rumah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Setiap hari, sekitar 1.000 ton sampah dihasilkan di Kota Makassar. Sebanyak 54 persen di antaranya merupakan sampah organik rumah tangga, sedangkan sampah plastik berada di bawah 20 persen.
Selama bertahun-tahun, sebagian besar sampah tersebut berakhir di TPA Tamangapa. TPA milik Pemerintah Kota Makassar itu kini menampung sekitar 7 juta metrik ton sampah.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah persoalan lingkungan. Pada musim kemarau, timbunan sampah berisiko memicu kebakaran akibat gas metana. Sementara pada musim hujan, air lindi dari timbunan sampah berpotensi mencemari lingkungan.
Pemerintah Kota Makassar kemudian mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2026. Pemkot diberi tenggat untuk melakukan pembenahan sistem persampahan, termasuk mengubah pengelolaan TPA dari metode open dumping menjadi sanitary landfill.
Menurut Helmy Budiman, pembenahan sistem persampahan tidak cukup hanya dilakukan di TPA. Perubahan juga harus dimulai dari sumber sampah, yakni rumah tangga.
Karena itu, masyarakat didorong memilah sampah organik, anorganik, dan residu sehingga sampah yang dibawa ke TPA merupakan sampah yang memang tidak dapat diolah kembali.
Kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan fasilitas sekaligus perubahan kebiasaan masyarakat. Pemerintah perlu menyediakan sarana pengolahan sampah dari tingkat lingkungan hingga TPA, sedangkan masyarakat perlu membangun kebiasaan memilah sampah sebelum dibuang.
Selain persoalan fasilitas, penerapan Peraturan Daerah Persampahan Nomor 4 Tahun 2011 juga masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemberian apresiasi maupun sanksi dalam pengelolaan sampah dinilai belum berjalan secara optimal.
Helmy Budiman mengatakan strategi DLH Makassar diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sekaligus membenahi sistem persampahan secara menyeluruh.
“Dari sini, strategi utama difokuskan untuk memprovokasi perubahan perilaku masyarakat dengan memilah sampah. Termasuk melakukan pembenahan carut-marut sistem persampahan secara total,” kata Helmy.
Strategi tersebut menyasar dua kelompok utama, yakni ibu rumah tangga dan generasi muda atau Gen Z.
Pemkot Makassar juga berupaya mengubah sampah dari persoalan lingkungan menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi melalui pemberian penghargaan dan sanksi, penguatan fasilitas dari hulu hingga hilir, serta optimalisasi Bank Sampah Pusat (BSP) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Jumlah TPS3R ditargetkan meningkat dari 11 unit menjadi 20 unit pada tahun ini. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan keberadaan TPS3R dapat menjangkau setiap kelurahan.
Pemerintah juga menyediakan dan membiayai tenaga pemilah sampah. Jumlah tenaga pemilah ditingkatkan dari lima menjadi tujuh orang pada setiap TPS3R.
Sementara itu, jumlah Bank Sampah Unit (BSU) meningkat dari sekitar 300 menjadi 566 unit. Fasilitas yang berada dekat dengan masyarakat tersebut saat ini mengelola sekitar 2,85 ton sampah per hari.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turut menyiapkan program penghargaan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat di tingkat RT/RW.
Total hadiah yang disiapkan mencapai Rp1 miliar, masing-masing Rp100 juta bagi 10 RT/RW terbaik.
Untuk memperkuat kapasitas masyarakat, Pemkot Makassar juga menyediakan 30 penyuluh persampahan yang disebar di 14 kecamatan. Mereka bertugas memberikan pendampingan, sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan.
Fasilitas Masih Terbatas
Marewa Multi Survei Indonesia bekerja sama dengan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Selatan melakukan survei terhadap 200 responden di tujuh kecamatan di Kota Makassar untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Hasil survei menunjukkan 66,6 persen responden mengalami hambatan dalam memilah sampah karena belum memiliki wadah atau ruang yang memadai.
Sebanyak 51,1 persen responden menyatakan sarana pemilahan belum tersedia. Sementara itu, baru 69,6 persen masyarakat yang mengetahui jenis sampah basah dan kering.
Sebanyak 80,3 persen responden menyebut ketersediaan wadah pemilahan sebagai dukungan utama dalam membuang sampah berdasarkan jenisnya.
Pegiat persampahan dari Yayasan Lestari Mulia (YLM), Ahmad Ighfar, mengatakan keberhasilan pemilahan sampah sangat bergantung pada ketersediaan fasilitas pendukung.
Menurut Ahmad, masih terdapat ketidakseimbangan antara kebijakan pemerintah dan infrastruktur pengelolaan sampah yang tersedia di lapangan.
“Warga diimbau memilah sampah dan petugas hanya menerima sampah residu, tetapi fasilitas pengolahan sampah organik sangat terbatas,” katanya.
Salah satu upaya menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik adalah pembuatan TEBA sebagai wadah pengomposan yang diwajibkan secara swadaya di tingkat RT.
Namun, fasilitas tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif. Sekitar 70 persen TEBA mengalami kegagalan karena penempatan yang kurang tepat serta kapasitas yang tidak memadai untuk menampung beban sampah organik dalam satu RT.
Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, kesadaran warga yang mulai terbentuk dikhawatirkan hanya bertahan dalam waktu singkat.
Karena itu, Pemkot Makassar disarankan memastikan setiap RT/RW memiliki bank sampah yang aktif dan benar-benar beroperasi, bukan sekadar memenuhi data administratif.
Hal serupa disampaikan Lurah Rappokalling Ismail. Ia mengakui keterbatasan sarana, prasarana, dan lahan menjadi kendala dalam pelaksanaan program pemilahan sampah.
Rappokalling merupakan wilayah padat penduduk sehingga penyediaan lahan untuk fasilitas pengolahan seperti TPS3R menjadi tantangan tersendiri.
Sampah yang masih tercampur juga membuat petugas harus melakukan pemilahan ulang sehingga menambah beban kerja.
Menurut Ismail, kebijakan pemilahan sampah sudah sangat diperlukan dan tidak dapat ditunda. Namun, penerapannya harus diikuti penyediaan fasilitas yang memudahkan masyarakat memilah sampah dari rumah.
Ia menilai pemilahan sampah tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan bahwa sampah yang tidak dipilah tidak diangkut.
Kebijakan tersebut perlu disertai edukasi, pendampingan, fasilitas yang memadai, serta keterlibatan aktif RT/RW dan masyarakat agar pemilahan benar-benar menjadi kebiasaan.
Kebiasaan Mulai Berubah
Ketika program pemilahan sampah mulai digaungkan, tidak sedikit masyarakat yang merespons dengan skeptis.
Persoalan fasilitas, kebiasaan, keterbatasan ruang, hingga keengganan memilah menjadi sejumlah tanggapan yang muncul.
Namun, di tengah berbagai tanggapan tersebut, perubahan perilaku mulai terlihat di sejumlah rumah tangga.
Salah satunya dilakukan Syahrul, pemuda berusia 27 tahun di Kecamatan Tamalanrea. Alumnus Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menyambut kebijakan Pemkot Makassar dengan membeli wadah pemilahan tiga jenis dan menempatkannya di sejumlah sudut rumah.
Ia kemudian mengajak orang tua dan saudaranya untuk lebih serius memilah sampah dari rumah.
Pemilahan sampah anorganik sebenarnya telah dilakukan keluarganya sejak lama. Namun, sampah organik mulai diolah secara lebih maksimal setelah kebijakan pemerintah diterapkan.
Sampah organik dipisahkan dan dimanfaatkan sebagai pupuk untuk kebun keluarga. Sementara sampah kering seperti kardus dan barang yang masih memiliki nilai ekonomi dipisahkan untuk digunakan kembali atau dijual.
Syahrul mengatakan kebiasaan memilah sampah anorganik telah dilakukan keluarganya sejak lama karena keluarganya memiliki toko kelontong. Sampah plastik dikumpulkan untuk kemudian dijual kepada pengepul.
Kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor yang mendorongnya memilah sampah secara lebih teratur. Ia tidak ingin sampah yang tidak dipilah kemudian tidak diangkut petugas.
Menurut Syahrul, masyarakat perlu beradaptasi dengan kebijakan tersebut dan mulai mengambil inisiatif mengelola sampah dari rumah.
Ia menilai pemuda memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai persoalan lingkungan dan persampahan.
Pemuda dinilai lebih mudah mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan kebijakan sehingga dapat ikut mendorong perubahan di lingkungan sekitar.
Pengalaman serupa dialami Miftahul Fikra, mahasiswi UNM berusia 20 tahun. Ia memperoleh informasi mengenai persampahan dari berbagai media sosial, termasuk konten influencer, serta dari kebiasaan yang diterapkan ibunya di rumah.
Informasi tersebut membuatnya lebih memahami pentingnya memilah dan mengolah sampah.
Di rumah, kebiasaan itu didukung dengan tempat pembuangan yang telah dipisahkan berdasarkan jenis sampah.
Miftahul juga memahami bahwa membuang sampah sembarangan, terutama plastik, dapat menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
Ia turut membantu ibunya ketika terdapat sampah yang harus dibuang sesuai jenisnya. Sampah dapur, misalnya, dibawa ke TEBA yang tersedia sekitar 30 meter dari rumahnya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, tempat pembuangan sampah juga telah dipisahkan berdasarkan jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.
Menurut Miftahul, ketersediaan tempat tersebut memudahkannya memilah sampah.
Jangan Bosan!
Kebijakan pemilahan sampah dari rumah dipandang sebagai langkah penting untuk mengubah kebiasaan masyarakat.
Sosiolog Dr. Busman Dahlan Shirat menilai kebijakan tersebut layak diapresiasi karena mendorong masyarakat mulai memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Menurut Busman, perubahan perilaku tidak berlangsung cepat. Masyarakat membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima tahun untuk membentuk kebiasaan baru.
Karena itu, kebijakan pemilahan sampah perlu dijalankan secara konsisten dan disertai pemberdayaan serta pendampingan di tingkat masyarakat.
“Jangan bosan, itu kata kuncinya. Pemerintah jangan sampai semangat hanya di awal, lalu berhenti di tengah jalan. Kebijakan ini harus terus dijalankan,” kata dia.
Ia mengatakan edukasi tidak cukup dilakukan melalui media sosial, tetapi perlu disampaikan secara terus-menerus dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk memilah sampah.
Di sisi lain, sanksi dapat diterapkan kepada warga yang tetap membuang sampah sembarangan setelah melalui masa sosialisasi dan pendampingan.
Menurut Busman, sanksi tidak harus selalu berat dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia dan kapasitas masyarakat terus diperkuat.
Jika pemilahan sampah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, kebijakan tersebut tidak lagi sekadar menjadi aturan, tetapi dapat berkembang menjadi kebiasaan baru dan perubahan sosial di Kota Makassar. (*)





