Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan, Aset Rp578,68 Miliar Siap Dikelola

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang serta masyarakat. Kali ini, PSU yang diserahkan berasal dari 18 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 264.874 meter persegi.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, nilai aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar mencapai Rp578.680.417.000 atau sekitar Rp578,68 miliar.

Bacaan Lainnya

Prosesi serah terima PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, jajaran Pemkot Makassar, pihak pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.

Munafri mengapresiasi para pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Terlebih, sebagian kawasan perumahan tersebut telah menghadapi persoalan status dan pengelolaan fasilitas umum selama bertahun-tahun.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan,” kata Munafri.

Menurutnya, penyerahan PSU menjadi bagian penting dalam pengelolaan pembangunan karena pemerintah tidak dapat melakukan intervensi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap fasilitas yang secara administratif belum tercatat sebagai aset pemerintah.

Selama PSU belum diserahkan, Pemkot Makassar memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki maupun meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujarnya.

Munafri menegaskan, persoalan keterlambatan penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administratif antara pemerintah dan pengembang. Masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya ketika fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dapat segera mendapatkan intervensi pemerintah.

“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah memiliki ruang untuk menyusun perencanaan pembangunan dan melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang membutuhkan penanganan.

Namun, Munafri mengingatkan bahwa proses serah terima tidak serta-merta membuat seluruh fasilitas dapat langsung diperbaiki. Setiap intervensi pemerintah tetap harus melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran, hingga pelaksanaan.

“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan CEO itu juga menyoroti kondisi sejumlah fasilitas di kawasan perumahan yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan penanganan pemerintah karena PSU belum diserahkan.

Salah satunya adalah lapangan yang berada di kawasan perumahan tersebut. Munafri mengaku telah berjanji sejak sekitar dua tahun lalu untuk memperbaiki fasilitas yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas.

Dengan telah diserahkannya PSU, ia menegaskan fasilitas tersebut dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan Pemkot Makassar.

“Setelah diserahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki,” kata politisi Golkar itu.

Ia menekankan, pemerintah tidak ingin masyarakat harus menunggu hingga puluhan tahun untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur dasar di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu,” tuturnya.

“Tetapi untuk menerangkan kepada masyarakat tidak selalu bisa sampai dengan teliti bahwa ini belum diserahkan, ini tidak diserahkan,” sambung Appi.

Lebih jauh, Munafri mengungkapkan Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyerahan PSU agar prosesnya dapat dilakukan lebih awal.

Selama ini, persoalan sering muncul karena PSU baru diserahkan setelah kawasan perumahan selesai dibangun. Bahkan, pada sejumlah kasus, penyerahan baru dilakukan setelah kawasan tersebut berusia puluhan tahun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi kesulitan ketika hendak melakukan intervensi pembangunan karena harus terlebih dahulu menelusuri status aset, pengembang, dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan.

Karena itu, Munafri ingin penyerahan PSU tidak lagi menunggu seluruh pembangunan kawasan selesai.

“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan yang akan menjadi PSU berdasarkan master plan perumahan. Pemerintah pun dapat menyiapkan pengelolaan dan rencana intervensi pembangunan secara lebih terukur.

Appi menilai pola tersebut juga penting untuk mencegah persoalan ketika pengembang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” imbuh dia.

Selain mendorong percepatan penyerahan, Appi meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyusun jadwal atau scheduling terhadap PSU yang telah diserahkan.

Menurutnya, setiap PSU yang sudah menjadi aset pemerintah harus segera dipetakan berdasarkan kebutuhan intervensi, termasuk waktu perbaikan dan perangkat daerah yang akan menangani.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi jarak antara proses serah terima aset dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Ketua IKA FH Unhas itu juga tidak ingin masyarakat menganggap bahwa setelah PSU diserahkan, perbaikan dapat langsung dilakukan dalam hitungan hari atau bulan tanpa melalui proses perencanaan dan penganggaran.

“Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.

Dalam penyerahan tersebut dijelaskan bahwa PSU yang diterima Pemkot Makassar berasal dari 18 kawasan perumahan.

Tidak seluruh penyerahan dilakukan langsung oleh pengembang. Sebagian PSU diserahkan melalui masyarakat karena pengembang kawasan tersebut sudah tidak ada atau sulit ditelusuri.

Bahkan, terdapat kawasan perumahan yang telah berusia puluhan tahun dan baru dapat menyerahkan PSU kepada pemerintah pada tahun ini.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Makassar ingin membenahi mekanisme penyerahan PSU agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Munafri menegaskan penyerahan PSU perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga setiap tahun terdapat aset baru yang dapat diterima pemerintah sekaligus dipersiapkan untuk mendapatkan intervensi pembangunan.

“Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling,” ujarnya.

Dengan luas PSU mencapai 264.874 meter persegi dan nilai aset Rp578,68 miliar, Munafri berharap penyerahan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

Ia menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen memastikan fasilitas dan pelayanan publik dapat dihadirkan secara optimal setelah aset tersebut resmi berada dalam pengelolaan pemerintah.

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan di Kota Makassar.

Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset Pemerintah Daerah Kota Makassar serta memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat proses penyerahan PSU perumahan.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Disperkim Makassar juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan mengenai kewajiban penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan.

Pada penyerahan kali ini, total luas lahan PSU yang diterima mencapai 264.874 meter persegi. Berdasarkan NJOP setempat, nilai aset tersebut mencapai Rp578,68 miliar.

“Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000,” jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, penyerahan PSU perumahan di Kota Makassar sejak 2019 hingga 8 September 2026 telah mencapai 221 perumahan. Total luas PSU yang telah diserahkan mencapai 2.719.868 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp6,93 triliun.

Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar.

Pada 2020, sebanyak lima perumahan diserahkan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai aset Rp1,02 triliun.

Kemudian pada 2021 tercatat 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar. Pada 2022 terdapat 27 perumahan dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset Rp526,39 miliar.

Pada 2023, jumlah PSU yang diserahkan meningkat menjadi 61 perumahan dengan luas 829.679 meter persegi dan nilai aset Rp2,17 triliun.

Tahun 2024 terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun.

Selanjutnya, pada 2025 terdapat 24 perumahan dengan luas PSU 154.835 meter persegi dan nilai aset Rp371,1 miliar.

“Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun,” tuturnya.

Dalam penyerahan kali ini, PSU berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.

Beberapa di antaranya yakni Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, dan Nusa Harapan Permai Tahap II.

Kemudian, Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *