NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar memimpin rapat tindak lanjut pembahasan dan koordinasi proses pensertifikatan lokasi ducting sharing, Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Lantai 5 Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 2.
Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Makassar dalam mempercepat proses legalisasi sekaligus pengamanan aset daerah yang berkaitan dengan jalur penataan utilitas kota melalui konsep ducting sharing.
Pertemuan strategis ini dihadiri jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis serta unsur kewilayahan terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, serta perwakilan kewilayahan dan kelurahan, termasuk Kelurahan Losari, Kelurahan Baru, dan wilayah sekitarnya.
Melalui koordinasi lintas SKPD tersebut, Dinas Pertanahan melakukan penyelarasan data serta membahas aspek teknis dan administrasi pertanahan terkait lokasi ducting sharing. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Makassar sehingga pengelolaan infrastruktur perkotaan semakin tertib, terdata, dan memiliki kepastian hukum.






