NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memberikan penjelasan mengenai sejumlah pertanyaan masyarakat tentang kondisi dan penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan edukatif di akun media sosial DLH Kota Makassar pada 8 Oktober 2026. Berbagai hal dibahas, mulai dari penanganan sampah lama, antisipasi musim hujan, keberadaan sapi di kawasan TPA, hingga peluang pengembangan area tertentu menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Melalui penjelasan tersebut, DLH Makassar berupaya memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tahapan pengelolaan TPA Tamangapa. Informasi ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang mengenai penanganan timbunan sampah dan upaya mengantisipasi dampak lingkungan. Selain langkah yang dilakukan pemerintah, masyarakat juga diingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan partisipasi bersama, terutama melalui kebiasaan mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah.
Salah satu hal yang dijelaskan adalah penanganan sampah lama yang telah berada di TPA Tamangapa. Sampah tersebut tidak lagi dipilah satu per satu, tetapi ditangani melalui proses pemadatan dan penutupan menggunakan tanah atau cover soil. Langkah ini merupakan bagian dari penataan timbunan sampah yang diarahkan menuju sistem sanitary landfill. Sistem tersebut memerlukan pengelolaan timbunan secara terencana, termasuk pengendalian air lindi dan gas yang dihasilkan sampah, agar potensi dampak terhadap lingkungan dapat dikendalikan.
Berbeda dengan sampah lama, sampah yang baru dihasilkan masyarakat perlu dipilah sejak dari sumbernya. Sampah organik dan anorganik sebaiknya dipisahkan agar masing-masing dapat diarahkan ke proses pengolahan yang sesuai. Material yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang, sedangkan sampah organik berpotensi diolah melalui metode yang tepat. Dengan cara tersebut, volume sampah residu yang harus dibawa ke TPA diharapkan dapat ditekan sehingga beban pengelolaan sampah menjadi lebih terkendali.
Selain penataan timbunan, kesiapan menghadapi musim hujan menjadi perhatian dalam pengelolaan TPA Tamangapa. DLH Makassar menjelaskan bahwa sistem drainase khusus dibangun untuk menangkap dan mengalihkan aliran air hujan agar tidak langsung masuk ke area timbunan sampah. Pengaturan aliran air ini bertujuan membantu mengurangi genangan dan menjaga kondisi kawasan ketika curah hujan meningkat. Pengelolaan drainase yang baik juga menjadi salah satu aspek penting dalam mengantisipasi potensi gangguan terhadap kestabilan timbunan sampah.
Upaya pengendalian lingkungan juga dilakukan melalui penambahan kolam penampungan air lindi. Air lindi merupakan cairan yang terbentuk ketika air melewati timbunan sampah dan membawa zat-zat terlarut dari material di dalamnya. Jika tidak dikelola dengan baik, cairan tersebut berpotensi mencemari tanah maupun sumber air di sekitarnya. Karena itu, penampungan dan pengolahan air lindi menjadi bagian penting dalam pengelolaan TPA, terutama untuk membantu mengendalikan dampak lingkungan selama proses penataan kawasan berlangsung.
Dalam unggahan yang sama, DLH Makassar turut menjelaskan keberadaan area penangkaran sementara atau ranch sapi di kawasan TPA Tamangapa Bintang 5. Pemerintah Kota Makassar disebut telah menyiapkan area tersebut sejak September 2026. Informasi yang disampaikan juga menyebutkan bahwa sapi di kawasan itu memperoleh pakan yang berasal dari sampah organik yang telah dipilah. Pemanfaatan bahan organik sebagai pakan perlu tetap memperhatikan standar kelayakan, keamanan, dan kesehatan hewan agar tidak menimbulkan risiko bagi ternak maupun masyarakat.
Mengenai kemungkinan pengalihan sampah ke kawasan Bili-Bili, DLH Makassar menjelaskan bahwa sampah dari TPA Tamangapa tidak dialihkan ke Bili-Bili maupun lokasi lain. Sampah tetap ditangani di TPA Tamangapa sesuai dengan proses penataan dan pengelolaan yang sedang berjalan. Penjelasan tersebut memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi penanganan sampah sekaligus memperjelas arah pengelolaan yang disampaikan melalui kanal media sosial resmi DLH Makassar.
Pertanyaan lain yang turut mendapat perhatian adalah peluang pemanfaatan kawasan TPA Tamangapa sebagai ruang terbuka hijau. Secara konsep, kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi RTH pada area yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Namun, pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara menyeluruh karena timbunan sampah masih dapat menghasilkan gas metana yang perlu dikendalikan. Oleh karena itu, setiap rencana pengembangan kawasan harus mempertimbangkan kondisi timbunan, kestabilan lahan, pengelolaan gas, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Terkait kondisi sampah yang berada di bawah timbunan tanah, DLH Makassar menjelaskan bahwa sampah di TPA saat ini masih dalam proses penataan dan pemadatan. Proses penguraian sampah tidak berlangsung dengan kecepatan yang sama karena dipengaruhi jenis material, kelembapan, ketersediaan oksigen, dan kondisi lingkungan. Sampah organik pada umumnya lebih mudah terurai dibandingkan sejumlah material anorganik, seperti plastik tertentu, yang dapat bertahan jauh lebih lama. Karena itu, penutupan timbunan dengan tanah tidak serta-merta berarti seluruh sampah telah terurai, sehingga pengelolaan dan pemantauan lingkungan tetap diperlukan.
Melalui edukasi tersebut, DLH Makassar juga menekankan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan penanganan di tempat pemrosesan akhir. Pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menggunakan kembali barang yang masih layak, serta menyalurkan material yang dapat didaur ulang kepada pihak atau fasilitas pengolahan yang sesuai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun pola pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Kebiasaan memilah sampah dari rumah dapat membantu mengurangi jumlah material yang berakhir di TPA. Ketika masyarakat memisahkan sampah sesuai jenisnya, proses pemanfaatan kembali dan pengolahan dapat dilakukan dengan lebih terarah. Sampah organik yang memenuhi persyaratan dapat diolah menjadi kompos atau produk lain sesuai metode yang digunakan, sementara material anorganik tertentu dapat didaur ulang. Apabila diterapkan secara konsisten oleh masyarakat, kebiasaan tersebut berpotensi mendukung pengurangan volume sampah sekaligus memperkuat upaya pemerintah menjaga kebersihan kota.
DLH Makassar mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengikuti perkembangan penataan TPA Tamangapa, tetapi juga mengambil bagian dalam menjaga lingkungan melalui tindakan sederhana sehari-hari. Mengurangi sampah, memilah material berdasarkan jenisnya, serta membuang sampah pada tempat dan jalur pengelolaan yang tepat merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan setiap keluarga. Partisipasi masyarakat menjadi penting karena sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari akan memengaruhi jumlah dan jenis material yang harus ditangani oleh pemerintah.
Pada akhirnya, penataan TPA Tamangapa dan perubahan perilaku masyarakat perlu berjalan beriringan. Upaya pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan timbunan, mengendalikan air lindi, serta menata kawasan harus didukung kebiasaan masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, beban TPA diharapkan dapat dikurangi secara bertahap sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan Kota Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pesan yang disampaikan DLH Makassar melalui unggahan tersebut menegaskan bahwa kepedulian terhadap persoalan TPA tidak cukup hanya diwujudkan dengan bertanya atau mengikuti informasi. Kepedulian perlu dilanjutkan melalui aksi nyata yang dimulai dari lingkungan keluarga. Memilah sampah sejak dari rumah menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan bersama untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.
Yuk, pilah sampah mulai dari rumah!






