Pemkot Makassar Tertibkan Kandang Babi di Panaikang, Dinas Pertanahan Kawal Penataan Kawasan Permukiman

NavigasiKreatif.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melaksanakan penataan dan penertiban ternak serta kandang babi di Perumahan Ridini, Jalan H. Kalla, RT 01/RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan permukiman, memperhatikan kesehatan masyarakat, serta menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata dan nyaman.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WITA tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut dari rapat pemantapan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 5 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar. Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor untuk mempersiapkan pelaksanaan penataan dan penertiban di lapangan agar berjalan terarah, tertib, serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama sejumlah staf yang ditugaskan turut mengawal proses penataan di lokasi. Keterlibatan Dinas Pertanahan merupakan bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah kota dalam menangani persoalan kewilayahan, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertanahan sesuai kewenangannya.

Koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan penertiban. Melalui kerja sama yang terarah, setiap perangkat daerah dapat menjalankan perannya masing-masing sehingga penanganan persoalan di kawasan permukiman dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Penertiban Melibatkan Sejumlah OPD

Pelaksanaan penataan dan penertiban kandang babi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta unsur Kecamatan Panakkukang.

Keterlibatan berbagai OPD menunjukkan bahwa penanganan persoalan di kawasan permukiman membutuhkan sinergi lintas sektor. Aspek ketertiban umum, kesesuaian pemanfaatan ruang, kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan koordinasi kewilayahan perlu diperhatikan secara bersama-sama.

Dengan pembagian peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Koordinasi tersebut juga penting untuk memastikan bahwa langkah penertiban tidak hanya berfokus pada penanganan di lokasi, tetapi turut memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan warga yang bermukim di sekitarnya.

Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan

Penataan kandang ternak di kawasan permukiman menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, sanitasi, dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan aktivitas peternakan di lingkungan hunian perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Penanganan persoalan tersebut memerlukan keterlibatan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang terkait. Pendekatan yang terkoordinasi dapat membantu pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ketertiban umum hingga kesehatan lingkungan.

Selain tindakan di lapangan, komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan juga penting untuk mendukung pelaksanaan penataan secara tertib. Pendekatan yang tegas dan humanis diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Upaya menjaga kenyamanan lingkungan juga membutuhkan kesadaran bersama. Masyarakat diharapkan dapat mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, menjaga kebersihan, serta memperhatikan hak dan kenyamanan warga lainnya.

Dinas Pertanahan Kawal Penataan Kawasan Permukiman

Keterlibatan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap koordinasi pemerintah kota dalam mewujudkan penataan wilayah yang lebih tertib. Kehadiran jajaran Dinas Pertanahan bersama perangkat daerah lainnya menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kondisi dan pemanfaatan kawasan.

Penataan permukiman tidak hanya membutuhkan langkah penertiban, tetapi juga koordinasi yang baik agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan kewenangan setiap instansi. Dengan demikian, penanganan persoalan kewilayahan dapat dilakukan secara lebih terarah serta mempertimbangkan aspek administrasi pertanahan yang relevan.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan hasil penataan. Lingkungan yang tertib dan sehat akan lebih mudah diwujudkan apabila setiap pihak memahami pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang, dan menghormati kepentingan bersama.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong koordinasi lintas OPD dalam menangani persoalan lingkungan permukiman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan hunian yang tertib, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penataan kawasan menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih teratur. Dengan pelaksanaan sesuai ketentuan, koordinasi antarlembaga, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, penanganan persoalan di wilayah permukiman diharapkan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi warga sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *